Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pembentukan Satuan Tugas SPI Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Satuan Tugas SPI unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lambat 31 Oktober 2011.
Koreksi Anda
