Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Satgas SPI di lingkungan Kementerian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
