Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satgas SPI di lingkungan Kementerian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda