Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota penerima dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan wajib melaporkan penyelenggaraan SPI terkait dengan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
