Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan SPI Kementerian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian.
Koreksi Anda
