Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan SPI Kementerian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian.
Koreksi Anda