Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal APIP selesai melakukan tugas pengawasan, APIP wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Pimpinan unit kerja yang diawasi. (2) Pimpinan unit kerja yang telah menerima laporan hasil pengawasan wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan paling lambat 2 (dua) bulan setelah laporan hasil pengawasan diterima. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id