Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan unit kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan tentang penyelenggaraan SPI di unit kerja masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan disampaikan secara berkala dan berjenjang mulai dari unit kerja paling bawah sampai dengan unit kerja paling tinggi (eselon I) di lingkungan Kementerian dengan tembusan kepada Ketua Satgas SPI Kementerian dan evaluator pelaksanaan SPI. (3) Laporan hasil penyelenggaraan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian selanjutnya akan direviu dan dievaluasi oleh Inspektorat Jenderal selaku pengawas intern Kementerian. (4) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id