Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPI di lingkungan Kementerian dilakukan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPI. (2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Jenderal. (3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPI oleh Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala terhadap seluruh unit eselon I dan jajarannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id