Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan SPI di lingkungan Kementerian yang efektif, efisien, dan handal diperlukan pembinaan secara berkelanjutan.
(2) Pembinaan terhadap penyelenggaraan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Pembinaan terhadap penyelenggaraan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPI;
b. sosialisasi SPI;
c. pendidikan dan pelatihan SPI;
d. pembimbingan dan konsultasi SPI; dan
e. peningkatan kompetensi auditor APIP.
Koreksi Anda
