Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka apresiasi terhadap pelaksanaan SPI oleh unit kerja dilakukan penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh evaluator pelaksanaan SPI bekerjasama dengan Satgas SPI Kementerian.
(3) Terhadap unit kerja dengan nilai/bobot penilaian terbaik dalam pelaksanaan SPI diberikan penghargaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
