Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka apresiasi terhadap pelaksanaan SPI oleh unit kerja dilakukan penilaian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh evaluator pelaksanaan SPI bekerjasama dengan Satgas SPI Kementerian. (3) Terhadap unit kerja dengan nilai/bobot penilaian terbaik dalam pelaksanaan SPI diberikan penghargaan. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id