Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Tugas SPI unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki tugas: a. menyusun rencana kerja pelaksanaan SPI di unit eselon I masing- masing; b. melaksanakan SPI di unit eselon I masing-masing; dan c. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya yang disampaikan kepada Pejabat Eselon I dan Satuan Tugas SPI Kementerian.
Koreksi Anda