Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Satuan Tugas SPI unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki tugas:
a. menyusun rencana kerja pelaksanaan SPI di unit eselon I masing- masing;
b. melaksanakan SPI di unit eselon I masing-masing; dan
c. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya yang disampaikan kepada Pejabat Eselon I dan Satuan Tugas SPI Kementerian.
Koreksi Anda
