Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan SPI di lingkungan unit eselon I, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan wajib membentuk Satuan Tugas SPI unit eselon I sesuai kewenangannya.
(2) Keanggotaan Satuan Tugas SPI unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Biro Keuangan atau Sekretaris Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Badan sebagai ketua;
b. Pejabat eselon III yang membidangi keuangan/monitoring dan evaluasi pada unit eselon I masing-masing sebagai sekretaris; dan
c. Pejabat eselon II pada unit eselon I masing-masing sebagai anggota.
Koreksi Anda
