Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Satuan Tugas SPI Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memiliki tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun pedoman umum, modul, dan petunjuk teknis SPI di lingkungan Kementerian;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan SPI di lingkungan Kementerian;
c. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan SPI yang meliputi bimbingan, supervisi, dan pelatihan SPI di lingkungan Kementerian;
d. melakukan pemantauan pelaksanaan SPI di lingkungan Kementerian;
dan
e. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya yang disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
