Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu Tim Penyelenggara SPI di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri membentuk Satuan Tugas SPI Kementerian.
(2) Satuan Tugas SPI Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Biro Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
b. Inspektur I sebagai wakil ketua merangkap anggota;
c. Kepala Biro Hukum dan Organisasi sebagai sekretaris merangkap anggota; dan
d. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan sebagai anggota.
(3) Satuan Tugas SPI Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
