Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan SPI di lingkungan Kementerian dibentuk Tim Penyelenggara SPI di lingkungan Kementerian. (2) Tim Penyelenggara SPI di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri sebagai pengarah; b. Sekretaris Jenderal sebagai penanggung jawab; c. Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagai penanggung jawab pelaksanaan SPI di unit eselon I masing-masing; dan d. Inspektur Jenderal sebagai evaluator pelaksanaan SPI.
Koreksi Anda