Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pimpinan dan seluruh pegawai dalam penyelenggaraan SPI di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
