Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan, pemeliharaan dan pengoperasian perangkat keras SAI KKP, termasuk server jika diperlukan, dilakukan oleh:
a. Biro Keuangan Kementerian untuk UAPA/B; dan
b. Unit eselon I untuk UAPPA/B-E1;
c. Kementerian dan unit Eselon I, pengadaan, pemeliharaan dan pengoperasian perangkat keras SAI KKP berkoordinasi dengan Pusdatin KKP.
(2) Penyelenggaraan, pemeliharaan, dan pemutakhiran perangkat lunak SAI KKP Kementerian menjadi tanggung jawab Biro Keuangan Kementerian dengan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
(3) Penyelenggaraan, pemeliharaan, dan pemutakhiran perangkat lunak sistem operasi, yang sesuai peraturan perundang–undangan, menjadi tanggung jawab masing-masing unit akuntansi dengan dikoordinasikan dengan Pusdatin KKP.
(4) Penyelenggaraan dan pemeliharaan infrastruktur yang menjamin kelancaran, kehandalan dan keamanan sistem termasuk infrastruktur WAN menjadi tanggung jawab Pusdatin KKP.
(5) Untuk menjamin interoperabilitas, kesinambungan, kapasitas dan kesesuaian standar arsitektur Japus DBSAI, penyelenggaraan, pemeliharaan, dan pemutakhiran perangkat
lunak SAI KKP dan sistem operasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan dengan Pusdatin KKP.
Koreksi Anda
