Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Jaringan Pusat Database Sistem Akuntansi Instansi Kelautan dan Perikanan menggunakan jaringan intranet Pusat Data, Statistik, dan Infomasi Kementerian. (2) Penempatan hardware, software, dan brainware Database SAI berada di LabSAI yang ditempatkan di Biro Keuangan Kementerian.
Koreksi Anda