Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan secara elektronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sistem Jaringan Pusat Database Sistem Akuntansi Instansi Kelautan dan Perikanan (Japus DBSAI KKP).
(2) Sistem Jaringan Pusat Database Sistem Akuntansi Instansi Kelautan dan Perikanan terdiri dari Aplikasi SAK dan Aplikasi SIMAK-BMN yang tersedia pada website www.sai.kkp.go.id.
Koreksi Anda
