Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan program-program Kementerian yang baru, harus membuat pengaturan perlakuan akuntansi/accounting treatment sehingga pelaksanaan program- program tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan keuangan.
(2) Untuk meningkatkan mutu laporan keuangan, dibentuk kelompok kerja (pokja) khusus yang ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
