Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan SAI KKP, Sekretaris Jenderal dapat MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan SAI KKP.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan dan barang milik negara; dan
b. mekanisme pelaporan keuangan dan BMN Badan Layanan Umum di lingkungan KKP.
Koreksi Anda
