Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan SAI KKP, Sekretaris Jenderal dapat MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan SAI KKP. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan dan barang milik negara; dan b. mekanisme pelaporan keuangan dan BMN Badan Layanan Umum di lingkungan KKP.
Koreksi Anda