Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, hasil SAI KKP disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Kementerian Semesteran dan Tahunan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Jenderal Kementerian membuat dan menandatangani Pernyataan Telah Direviu.
(4) Laporan keuangan yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perbendaharaan selambat- lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang ditandatangani oleh Menteri dan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian.
(6) Penyataan Tanggung Jawab memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda
