Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan ketaatan Satker dalam pelaksanaan SAI KKP, dilaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan SAI KKP.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada hasil pemantauan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian dan hasil pengawasan fungsional oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan setiap bulan melalui website SAI KKP.
(4) Dalam hal hasil penilaian ditemukan pimpinan Satker tidak melaksanakan SAI KKP, maka pimpinan Satker tersebut akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin pegawai mulai dari yang sifatnya ringan sampai dengan berat, sesuai dengan tingkat kesalahannya.
(5) Selain sanksi kepada pimpinan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Satker yang bersangkutan dapat dikenai sanksi penundaan pencairan dana kegiatan.
(6) Mekanisme penilaian dan pemberian sanksi diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal selaku pembina SAI KKP.
Koreksi Anda
