Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal Kementerian melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan SAI di lingkungan Kementerian. (2) Pengawasan fungsional atas pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian termasuk pelaporan keuangan dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian bekerja sama pihak terkait dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). (3) Hasil pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian sekurang- kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda