Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan SAI KKP, Sekretaris Jenderal Kementerian bertanggung jawab melakukan pembinaan SAI KKP. (2) Pembinaan SAI KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi; b. penyusunan Petunjuk Teknis SAI KKP c. pemantauan pelaksanaan SAI KKP; d. koordinasi pelaksanaan SAI KKP; dan e. peningkatan kapasitas pelaksana SAI KKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id