Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung keandalan Laporan BMN, setiap Unit Akuntansi Barang melakukan inventarisasi atas BMN yang dikuasainya. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekurang- kurangnya sekali dalam lima tahun kecuali untuk Persediaan dan Konstruksi dalam Pengerjaan dilaksanakan setiap tahun. (3) Unit Akuntansi Barang menyampaikan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pengelola Barang selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya akhir inventarisasi. (4) Pengelola Barang melakukan inventarisasi atas tanah dan bangunan yang dikuasainya sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id