Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPPB-W menyusun Daftar Barang Pembantu Pengguna Wailayah (DBPP-W), Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Semesteran (LBPP-WS), Laporan Barang Pembantu Pengguna-Wilayah Tahunan (LBPP-WT), dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAKPB di wilayah kerjanya, termasuk UAKPB Dekonsentrasi dan UAKPB Tugas Pembantuan. (2) UAPPB-W melakukan rekonsiliasi laporan BMN dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester. (3) Dalam rangka meyakini keandalan Laporan BMN dan laporan keuangan tingkat wilayah, UAPPB-W melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-W. (4) LBPP-WS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di wilayahnya masing-masing setiap semester. (5) LBPP-WT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Laporan Kondisi Barang dan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di wilayahnya masing-masing setiap tahun. (6) Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Catatan atas laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca adan Catatan atas Laporan Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W.
Koreksi Anda