Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) UAKPB melakukan proses akuntansi atas DS BMN untuk menghasilkan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS), Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT), Jurnal Transaksi BMN, dan daftar/laporan manajerial lainnya termasuk yang dananya bersumber dari Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(2) Jurnal Transaksi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada petugas akuntansi SAK setiap bulan dalam bentuk ADK untuk penyusunan Neraca.
(3) Dalam rangka meyakini keandalan nilai BMN dalam Neraca dengan laporan BMN, UAKPB melakukan rekonsiliasi internal dengan UAKPA.
(4) LBKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN disampaikan kepada UAPPB-W/UAPPB-E1 dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setiap semester.
(5) LBKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Laporan Kondisi Barang dan Catatan atas Laporan BMN disampaikan kepada UAPPB-W/UAPPB-E1 dan KPKNL setiap tahun.
(6) UAKPB melakukan rekonsiliasi laporan BMN dengan KPKNL setiap semester.
(7) Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Catatan atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan tingkat UAKPA.
Koreksi Anda
