Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-E1 melakukan proses penggabungn laporan keuangan UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya termasuk laporan keuangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, laporan keuangan UAKPA yang langsung berada dibawah UAPPA- E1, dan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(2) UAPPA-E1 menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.
(4) UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester.
(5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(6) UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada UAPA setiap bulan.
(7) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
