Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya termasuk UAKPA UPT, UAKPA Dekonsentrasi dan UAKPA Tugas Pembantuan.
(2) UAPPA-W menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan keuangan tingkat UAPPA-W sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
(4) UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing- masing setiap bulan.
(5) UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.
(6) UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan.
(7) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan UAPPA-W kepada UAPPA-E1 disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
(8) UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap semester.
Koreksi Anda
