Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya termasuk UAKPA UPT, UAKPA Dekonsentrasi dan UAKPA Tugas Pembantuan. (2) UAPPA-W menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan keuangan tingkat UAPPA-W sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan. (4) UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing- masing setiap bulan. (5) UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan. (6) UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan. (7) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan UAPPA-W kepada UAPPA-E1 disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan. (8) UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap semester.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id