Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap UAKPA wajib memroses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Satuan Kerja. (2) DS yang berhubungan dengan pengadaan aset disampaikan ke UAKPB. (3) UAKPA yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, selain memroses DS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memproses DS untuk menghasilkan LRA dan Catatan atas Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. (4) Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN. (5) UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan. (6) UAKPA di lingkungan Kantor Pusat Kementerian menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada UAPPA-E1. (7) UAKPA yang Satuan Kerjanya merupakan Unit Pelaksana Teknis, UAKPA Dekonsentrasi dan UAKPA Tugas Pembantuan menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada UAPPA-W sebagai Koordinator Wilayah. (8) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id