Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan keuangan, setiap unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang secara berjenjang berwenang untuk melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan laporan keuangan diwilayah kerjanya. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Dalam rangka efisiensi dan untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan, UAPPA-W dan UAPPB-W berwenang untuk mengkoordinasikan dan melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya, termasuk UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi dan UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id