Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab UAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan UAPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penanggung Jawab UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon I.
(3) Penanggung Jawab UAPPA-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan UAPPB-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan ayat (3) huruf ditetapkan oleh Gubernur dengan dikoordinasikan dengan Menteri.
(4) Penanggung Jawab UAKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dan UAKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.
(5) Penanggung Jawab UAKPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf e dan UAKPB Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e adalah Kepala SKPD.
(6) Penanggung Jawab UAKPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dan UAKPB Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f adalah Kepala SKPD.
(7) Penanggung Jawab Unit Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) berwenang untuk menunjuk dan MENETAPKAN personel dalam unit akuntansi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e.
(8) Persyaratan untuk dapat ditetapkan menjadi personel dalam unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b. pangkat sekurang-kurangnya II/a;
c. pendidikan paling rendah SLTA;
d. memahami akuntansi dan sistem anggaran; dan
e. mampu mengoperasikan komputer.
Koreksi Anda
