Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan merupakan UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi.
(2) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan bidang kelautan dan perikanan merupakan UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
