Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan merupakan UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi. (2) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan bidang kelautan dan perikanan merupakan UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda