Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan SAI KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibentuk unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang di lingkungan Kementerian.
(2) Unit akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA);
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran - Eselon 1 (UAPPA-E1);
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran - Wilayah (UAPPA-W); dan
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
(3) Unit akuntansi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB);
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Eselon1 (UAPPB-E1);
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Wilayah (UAPPB-W);
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).
(4) Unit akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Unit akuntansi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Penanggung Jawab Unit Akuntansi;
b. Petugas Administrasi;
c. Verifikator;
d. Validator; dan
e. Operator Aplikasi SAK dan/atau Aplikasi SIMAK BMN.
Koreksi Anda
