Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memproses data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lain yang dilaksanakan oleh Kementerian guna menghasilkan laporan keuangan, dilaksanakan SAI KKP. (2) SAI KKP terdiri atas sistem akuntansi keuangan (SAK) dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK-BMN). (3) Pelaksanaan SAI KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dan elektronis. (4) Pelaksanaan SAI KKP secara elektronis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Sistem Jaringan Pusat Database SAI KKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id