Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan sebagai representasi kinerja pengelolaan keuangan dan barang milik negara
bagi unit akuntansi di lingkungan Kementerian sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Tujuan Peraturan Menteri ini adalah untuk dijadikan pedoman bagi unit akuntansi di lingkungan Kementerian dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara yang akuntabel, relevan, dan mudah dipahami.
Koreksi Anda
