Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur tentang kelembagaan, sistem informasi elektronik, pencatatan dan jadwal pelaporan transaksi keuangan, pemantauan dan pengawasan Sistem Akuntansi Instansi di lingkungan Kementerian termasuk Satuan Kerja Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
