Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi Instansi yang selanjutnya disebut SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kantor/satker.
2. Sistem Akuntansi Instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut SAI KKP adalah serangkaian prosedur manual maupun aplikasinya yang pelaporannya diintegrasikan pada semua proses pengelolaan keuangan Satker di lingkungan Kementerian mulai dari perencanaan anggaran (RKA-KL), Pencatatan Anggaran (DIPA), Pencatatan dan Revisi Rencana Operasional Kegiatan (ROK), Pencatatan Surat Perintah Membayar (SPM), dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
3. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN, adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
4. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
5. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini di lingkungan Kementerian yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program dan diberikan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerima Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan.
6. Pencatatan adalah kegiatan memindahkan data dalam lembaran kertas menjadi data elektronik.
7. Proses pengiriman data adalah kegiatan membentuk data elektronik untuk dikirim.
8. Sistem Jaringan Pusat Database Sistem Akuntansi Instansi Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Japus DBSAI KKP adalah Wide Area Network (WAN) yang menghubungkan seluruh pelaporan keuangan dan pencatatan Barang Milik Negara (BMN) Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan pada jenjang pelaporan Mulai Satker pada jenis Kantor Pusat, Kantor Daerah/Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan (TP) provinsi, dan Tugas Pembantuan (TP) kabupaten/kota di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
9. LabSAI adalah Laboratorium Sistem Akuntansi Instansi yang berada di bawah wewenang dan tanggung jawab Bagian Akuntansi Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan.
11. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
12. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
13. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
14. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang kelautan dan perikanan.
15. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.
16. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
17. Unit Akuntansi adalah unit organisasi Kementerian atau unit organisasi daerah di bawah gubernur atau kepala daerah yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.
18. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B) adalah unit akuntansi pada tingkat Kementerian Kelautan dan Perikanan.
19. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I (UAPPA/B-E1) adalah unit akuntansi pada tingkat Eselon I yang ditetapkan oleh menteri sesuai struktur Eselon I pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
20. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B-W) adalah unit akuntansi yang berada pada tingkat provinsi sebagai koordinator unit akuntansi di provinsi tersebut yang ditetapkan oleh Menteri.
21. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) adalah unit akuntansi yang berada pada tingkat satuan kerja.
22. Pengguna Anggaran adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Kementerian.
23. Kuasa Pengguna Anggaran adalah kepala satuan kerja yang ditetapkan oleh menteri yang diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola anggaran yang dikuasakan kepadanya.
24. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
25. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
26. Eselon I adalah Sekretarat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta Badan di lingkungan KKP.
27. Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan.
28. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan.
29. Pusdatin adalah Pusat Statistik, Data, dan Informasi KKP.
Koreksi Anda
