Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e, ayat (3) huruf d, ayat (4) huruf d, dan ayat (5) huruf d bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (2) Dokumen lengkap calon Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Pusat dan tingkat Nasional menjadi milik Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda