Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penilaian calon Penyuluh Perikanan PNS teladan dilakukan secara berjenjang pada tingkat: a. Kabupaten/Kota; b. Provinsi; c. Pusat; dan d. Nasional. (2) Pelaksanaan kegiatan penilaian tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Badan/Lembaga yang menangani penyuluhan tingkat Kabupaten/Kota mengusulkan calon Penyuluh Perikanan PNS teladan kepada Bupati/Walikota dengan mempertimbangkan usulan dari pelaku utama di wilayah kerja Penyuluh Perikanan. b. Tim Penilai melakukan seleksi administrasi terhadap seluruh calon Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Kabupaten/Kota yang telah diusulkan. c. Tim Penilai melakukan verifikasi lapangan terhadap calon Penyuluh Perikanan PNS teladan yang memenuhi persyaratan administrasi. d. Tim Penilai berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, melakukan rapat pembahasan guna MENETAPKAN Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Kabupaten/Kota. e. berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada huruf d, Tim Penilai memilih 3 (tiga) orang nominasi Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Berita Acara Penetapan yang ditandatangani Ketua beserta seluruh anggota Tim Penilai. f. Ketua Tim Penilai menyampaikan 3 (tiga) orang nominasi Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Kabupaten/Kota beserta Berita Acara Penetapan kepada Bupati/Walikota. g. Bupati/Walikota berdasarkan usulan Tim Penilai MENETAPKAN 1 (satu) orang Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Badan/Lembaga yang menangani penyuluhan tingkat Kabupaten/Kota sebagai pengusul. h. Bupati/Walikota mengusulkan 1 (satu) orang Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Kabupaten/Kota terbaik kepada Tim Penilai Provinsi dengan melampirkan kelengkapan administrasi dan rekapitulasi hasil penilaian calon Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Provinsi. (3) Pelaksanaan kegiatan penilaian tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Tim Penilai melakukan seleksi administrasi terhadap seluruh calon Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Provinsi yang diusulkan oleh Bupati/Walikota. b. Tim Penilai melakukan verifikasi lapangan terhadap calon Penyuluh Perikanan PNS teladan yang memenuhi persyaratan administrasi. c. Tim Penilai berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, melakukan rapat pembahasan guna MENETAPKAN Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Provinsi. d. berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tim Penilai memilih 3 (tiga) orang nominasi Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Provinsi dan ditetapkan dalam Berita Acara Penetapan yang ditandatangani Ketua beserta seluruh anggota Tim Penilai. e. Ketua Tim Penilai menyampaikan 3 (tiga) orang nominasi Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Provinsi beserta Berita Acara Penetapan kepada Gubernur. f. Gubernur berdasarkan usulan Tim Penilai MENETAPKAN 1 (satu) orang Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Provinsi dengan tembusan kepada Bupati/Walikota sebagai pengusul. g. Gubernur mengusulkan 1 (satu) orang Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Provinsi kepada Tim Penilai Nasional dengan melampirkan kelengkapan administrasi dan rekapitulasi hasil penilaian calon Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Nasional. (4) Pelaksanaan kegiatan penilaian tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Tim Penilai melakukan seleksi administrasi terhadap seluruh calon Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Pusat yang diusulkan oleh Institusi/unit pelaksana teknis Pusat. b. Tim Penilai melakukan verifikasi lapangan terhadap calon Penyuluh Perikanan PNS teladan yang memenuhi persyaratan administrasi. c. Tim Penilai berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, melakukan rapat pembahasan guna MENETAPKAN Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Pusat. d. berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tim Penilai memilih 3 (tiga) orang nominasi Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Pusat dan ditetapkan dalam Berita Acara Penetapan yang ditandatangani Ketua beserta seluruh anggota Tim Penilai. e. Ketua Tim Penilai menyampaikan nominasi Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Pusat beserta Berita Acara Penetapan kepada Kepala Badan. f. Kepala Badan berdasarkan usulan Tim Penilai MENETAPKAN 1 (satu) orang Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Pusat dengan tembusan kepada Institusi/unit pelaksana teknis Pusat sebagai pengusul. g. Kepala Badan mengusulkan 1 (satu) orang Penyuluh Perikanan teladan tingkat Pusat kepada Tim Penilai Nasional dengan melampirkan kelengkapan administrasi dan rekapitulasi hasil penilaian calon Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Nasional. (5) Pelaksanaan kegiatan penilaian tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Tim Penilai melakukan seleksi administrasi terhadap seluruh calon Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Nasional yang diusulkan oleh Gubernur dan Kepala Badan. b. Tim Penilai melakukan verifikasi lapangan terhadap calon Penyuluh Perikanan PNS teladan yang memenuhi persyaratan administrasi. c. Tim Penilai berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, melakukan rapat pembahasan guna MENETAPKAN Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Nasional. d. berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tim Penilai memilih 10 (sepuluh) orang nominasi Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Nasional dan ditetapkan dalam Berita Acara Penetapan yang ditandatangani Ketua beserta seluruh anggota Tim Penilai. e. Ketua Tim Penilai menyampaikan 10 (sepuluh) orang nominasi Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Provinsi beserta Berita Acara Penetapan kepada Menteri. f. Menteri berdasarkan usulan Tim Penilai MENETAPKAN 3 (tiga) orang Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat Nasional dengan tembusan kepada Gubernur dan/atau Kepala Badan sebagai pengusul.
Koreksi Anda