Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN
Teks Saat Ini
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan memeriksa kelengkapan administrasi calon Penyuluh Perikanan PNS teladan, berdasarkan tata cara menurut jenjang Penyuluh Perikanan Ahli dan/atau Penyuluh Perikanan Terampil.
(2) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui pengamatan terus menerus dan verifikasi lapangan untuk menilai secara langsung kinerja calon Penyuluh Perikanan PNS teladan.
Koreksi Anda
