Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan memeriksa kelengkapan administrasi calon Penyuluh Perikanan PNS teladan, berdasarkan tata cara menurut jenjang Penyuluh Perikanan Ahli dan/atau Penyuluh Perikanan Terampil. (2) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui pengamatan terus menerus dan verifikasi lapangan untuk menilai secara langsung kinerja calon Penyuluh Perikanan PNS teladan.
Koreksi Anda