Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN
Teks Saat Ini
Metode penilaian yang dipergunakan dalam penilaian calon Penyuluh Perikanan PNS teladan yaitu:
a. seleksi administrasi; dan
b. observasi.
Koreksi Anda
