Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap Calon Penyuluh Perikanan PNS teladan berdasarkan pada aspek :
a. angka kredit dan kenaikan pangkat dengan bobot nilai 200;
b. prestasi kerja dan karya khusus dengan bobot nilai 800.
(2) Aspek penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. angka kredit yang dikumpulkan;
b. kenaikan pangkat dari jabatan terakhir.
(3) Aspek penilaian prestasi kerja dan karya khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sikap dan perilaku;
b. disiplin;
c. kerjasama;
d. mampu dan berhasil dalam mengorganisasikan kelompok pelaku utama perikanan;
e. mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik;
f. percaya diri;
g. mampu dan aktif dalam kegiatan profesi;
h. mengikuti kegiatan ilmiah, kursus, latihan dalam bidang profesinya;
i. mampu menginisiasi penumbuhan dan pengembangan kelompok pelaku utama perikanan;
j. mampu menyusun dan menerapkan metoda dan teknik penyuluhan yang baik dan efektif;
k. mampu berkomunikasi/berinteraksi dengan baik;
l. mampu membuat jejaring kerja (networking) kelompok dan stakeholder;
m. inisiatif dan kreativitas kerja;
n. mampu mendorong produktivitas kelompok melalui akses permodalan dan perbankan;
o. mampu bernegosiasi;
p. mampu mendorong kelestarian alam dan lingkungan;
q. penghargaan yang pernah diperoleh; dan
r. kegiatan pengabdian masyarakat lainnya.
Koreksi Anda
