Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap Calon Penyuluh Perikanan PNS teladan berdasarkan pada aspek : a. angka kredit dan kenaikan pangkat dengan bobot nilai 200; b. prestasi kerja dan karya khusus dengan bobot nilai 800. (2) Aspek penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. angka kredit yang dikumpulkan; b. kenaikan pangkat dari jabatan terakhir. (3) Aspek penilaian prestasi kerja dan karya khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sikap dan perilaku; b. disiplin; c. kerjasama; d. mampu dan berhasil dalam mengorganisasikan kelompok pelaku utama perikanan; e. mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik; f. percaya diri; g. mampu dan aktif dalam kegiatan profesi; h. mengikuti kegiatan ilmiah, kursus, latihan dalam bidang profesinya; i. mampu menginisiasi penumbuhan dan pengembangan kelompok pelaku utama perikanan; j. mampu menyusun dan menerapkan metoda dan teknik penyuluhan yang baik dan efektif; k. mampu berkomunikasi/berinteraksi dengan baik; l. mampu membuat jejaring kerja (networking) kelompok dan stakeholder; m. inisiatif dan kreativitas kerja; n. mampu mendorong produktivitas kelompok melalui akses permodalan dan perbankan; o. mampu bernegosiasi; p. mampu mendorong kelestarian alam dan lingkungan; q. penghargaan yang pernah diperoleh; dan r. kegiatan pengabdian masyarakat lainnya.
Koreksi Anda