Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk dan format persyaratan penilaian, metode penilaian, dan berita acara penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2) huruf e, ayat (3) huruf d, ayat (4) huruf d, dan ayat (5) huruf d, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda