Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN
Teks Saat Ini
Sumber pembiayaan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan Penyuluh Perikanan PNS teladan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
