Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem pelaporan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan Penyuluh Perikanan PNS teladan dilaksanakan secara berjenjang pada tingkat:
a. Kabupaten/Kota;
b. Provinsi;
c. Pusat; dan
d. Nasional.
(2) Sistem pelaporan pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a. Panitia dan Tim Penilai menyusun laporan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan bagi Penyuluh Perikanan PNS teladan;
b. laporan dikirimkan kepada Kepala Badan/instansi yang menangani Penyuluhan Perikanan di tingkat Kabupaten/Kota;
c. laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditembuskan kepada Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/instansi yang menangani penyuluhan perikanan di tingkat Provinsi dan Kepala Badan.
(3) Sistem pelaporan pada tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tahapan:
a. Panitia dan Tim Penilai menyusun laporan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan bagi Penyuluh Perikanan PNS teladan;
b. laporan dikirimkan kepada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/instansi yang menangani penyuluhan perikanan di tingkat Provinsi;
c. laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditembuskan kepada Kepala Badan.
(4) Sistem pelaporan pada tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tahapan:
a. Panitia dan Tim Penilai menyusun laporan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan bagi Penyuluh Perikanan PNS teladan;
b. laporan disampaikan kepada Kepala Badan.
(5) Sistem pelaporan pada tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan tahapan:
a. Panitia dan Tim Penilai menyusun laporan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan bagi Penyuluh Perikanan PNS teladan;
b. laporan disampaikan kepada Kepala Badan;
c. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan merekapitulasi dan membuat rumusan yang kemudian disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
