Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pelaporan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan Penyuluh Perikanan PNS teladan dilaksanakan secara berjenjang pada tingkat: a. Kabupaten/Kota; b. Provinsi; c. Pusat; dan d. Nasional. (2) Sistem pelaporan pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. Panitia dan Tim Penilai menyusun laporan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan bagi Penyuluh Perikanan PNS teladan; b. laporan dikirimkan kepada Kepala Badan/instansi yang menangani Penyuluhan Perikanan di tingkat Kabupaten/Kota; c. laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditembuskan kepada Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/instansi yang menangani penyuluhan perikanan di tingkat Provinsi dan Kepala Badan. (3) Sistem pelaporan pada tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tahapan: a. Panitia dan Tim Penilai menyusun laporan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan bagi Penyuluh Perikanan PNS teladan; b. laporan dikirimkan kepada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/instansi yang menangani penyuluhan perikanan di tingkat Provinsi; c. laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditembuskan kepada Kepala Badan. (4) Sistem pelaporan pada tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tahapan: a. Panitia dan Tim Penilai menyusun laporan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan bagi Penyuluh Perikanan PNS teladan; b. laporan disampaikan kepada Kepala Badan. (5) Sistem pelaporan pada tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan tahapan: a. Panitia dan Tim Penilai menyusun laporan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan bagi Penyuluh Perikanan PNS teladan; b. laporan disampaikan kepada Kepala Badan; c. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan merekapitulasi dan membuat rumusan yang kemudian disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda