Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 meliputi:
a. dokumen persyaratan penilaian Penyuluh Perikanan teladan;
b. tahapan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan Penyuluh Perikanan PNS teladan.
Koreksi Anda
