Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 meliputi: a. dokumen persyaratan penilaian Penyuluh Perikanan teladan; b. tahapan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan Penyuluh Perikanan PNS teladan.
Koreksi Anda