Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN
Teks Saat Ini
Waktu dan metode pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta kegiatan supervisi dapat dilakukan melalui observasi lapangan, diskusi, maupun analisa dokumen/laporan yang dilakukan secara berkala baik triwulan, semesteran, dan tahunan.
Koreksi Anda
