Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Waktu dan metode pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta kegiatan supervisi dapat dilakukan melalui observasi lapangan, diskusi, maupun analisa dokumen/laporan yang dilakukan secara berkala baik triwulan, semesteran, dan tahunan.
Koreksi Anda