Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN
Teks Saat Ini
Penilaian serta pemberian penghargaan bagi Penyuluh Perikanan PNS teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13, dimonitor dan dievaluasi yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Nasional.
Koreksi Anda
