Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan PNS yang ditetapkan sebagai Penyuluh Perikanan PNS teladan pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat, dan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g, ayat
(3) huruf f, ayat (4) huruf f, dan ayat (5) huruf f, diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati/Walikota, Gubernur, Kepala Badan, dan Menteri.
Koreksi Anda
