Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan PNS yang ditetapkan sebagai Penyuluh Perikanan PNS teladan pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat, dan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g, ayat (3) huruf f, ayat (4) huruf f, dan ayat (5) huruf f, diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati/Walikota, Gubernur, Kepala Badan, dan Menteri.
Koreksi Anda